BIDANG AKADEMIK, KEMAHASISWAAN DAN KETENAGAAN
Kepala Bidang : Drs. Nursal, MM
Tugas pokok dan fungsi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tanggal 2 Januari 2013
- Bertugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan ketenagaan perguruan tinggi swasta.
- Menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta;
- Pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- Pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Ketenagaan terdiri atas:
- Seksi Akademik dan Kemahasiswaan; dan
- Seksi Ketenagaan.