BAGIAN UMUM
Kepala Bagian : Nandang Suherman., SE., MM
Tugas pokok dan fungsi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tanggal 2 Januari 2013
- Bertugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan KOPERTIS.
- Menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran KOPERTIS;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan,; dan
- Pengelolaan barang milik negara di lingkungan KOPERTIS.
Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Tata Usaha.