BIDANG SISTEM INFORMASI DAN KELEMBAGAAN
Kepala Bidang : Budhy Hery Pancasilawan, SH, MM
Tugas pokok dan fungsi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tanggal 2 Januari 2013
- Bertugas melaksanakan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan dan kerja sama serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
- Menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi swasta;
- Penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kerja sama perguruan tinggi swasta;
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
- Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama; dan
- Seksi Sistem Informasi.